Solusi untuk Kontroversi Peringatan Maulid Nabi

Peringatan maulid nabi muhammad sawDi tempat anda ada Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW? Bagaimana pendapat anda tentang peringatan Maulid? Ok, kami mengerti… masalah ini memang ada dua pendapat. Kami akan utarakan kedua pendapat itu berserta alasannya. Kami juga ingin menyuguhkan solusi untuk mengatasi kontroversi ini. Simak penjelasan tentang maulid nabi ini…

Peringatan Maulid banyak kita jumpai di bulan Rabiul Awal ini. Tidak hanya di Indonesia, tapi juga di negara-negara lain di seluruh dunia. Di Indonesia, hari maulid Nabi Muhammad ditetapkan sebagai hari libur nasional. Artinya, negara secara resmi memberikan penghormatan kepada hari maulid nabi.

Tentang Peringatan Maulid Nabi

Pada kitab Husn Al-Maqosid fi Amal Al-Maulid Imam As-Suyuthi menjelaskan orang yang mula-mula menyelenggarakan peringatan maulud Nabi Muhammad adalah Malik Mudzofah Ibnu Batati, penguasa dari negeri Ibbril yang terkenal setia dan berdedikasi tinggi. Pada zaman Abbasiyah, sekitar abad ke-12, peringatan maulid dilaksanakan secara resmi yang ditanggung biayanya oleh khalifah dengan mengundang penguasa lokal.

Acara tersebut diisi dengan puji-pujian dan penjelasan tentang maulid Nabi Muhammad. Juga ada pawai akbar berkeliling kota diiringi pasukan berkuda dan angkatan bersenjata.

Baca juga:  Tentang maulid nabi

Kontroversi Peringatan Maulid Nabi Muhammad
Ada 2 pendapat yang bertolak belakang tentang hal ini:
1. Bid’ah madzmumah, tidak boleh dilakukan
Pendapat ini dilandasi pendekatan normatif tekstual bahwa peringatan maulid itu tidak ditemukan di dalam Al-Quran dan hadits. Syekh Tajudiin Al-Iskandari, ulama besar berhaluan Malikiyah yang mewakili pendapat ini, menyatakan bahwa peringatan maulud Nabi Muhammad adalah bid’ah madzmumah, menyesatkan. Pendapat ini ditulisnya dalam kitab Al-Murid Al-Kalam Ala’amal Al-Maulid.

2. Bid’ah Mahmudah, boleh dilaksanakan
Pendapat kedua ini mengtakan bahwa ini merupakan inovasi yang baik, dan tidak bertentangan dengan syariat. Pendapat ini diwakili oleh Imam Ibnu Hajar Asqalani dan Imam As-Suyuthi. Keduanya mengatakan bahwa status hukum maulid nabi adalah bid’ah mahmudah. Tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW, tetapi keberadaannya tidak bertentang dengan ajaran Islam. Bagi As-Suyuti, keabsahan maulid Nabi Muhammad SAW bisa dianalogikan dengan diamnya Rasulullah ketika mendapatkan orang-orang Yahudi berpuasa pada hari Asyura sebagai ungkapan syukur kepada Allah atas keselamatan Nabi Musa dari kejaran Firaun.

Maulid nabi, menurut As-Suyuti, adalah ungkapan syukur atas diutusnya Nabi Muhammad SAW ke muka bumi. Penuturan ini dapat dilihat dalam kitab Al-Ni’mah Al-Kubra Ala Al-Alam fi Maulid Sayyid Wuld Adam.

Solusi Mengatasi Kontroversi
Jika berbeda dengan kawan Anda tentang peringatan maulid nabi, janganlah dibesar-besarkan. Cobalah cari persamaan dengan kawan Anda, misalnya tentang pentingnya shalat berjamaah di masjid. Kami yakin bahwa siapapun akan sependapat.

Ketimbang terus “ribut” tentang peringatan maulid nabi mendingan kerja sama untuk kampanye shalat jamaah di masjid! Setuju? Caranya : bagikan buletin dakwah ini.

Silakan share…
error: Content is protected !!