ProMutu.com » tentang qurban » fiqih qurban
Intisari Fiqih Qurban : Hukum dan Ketentuan Qurban
Kali ini ProMutu.com ingin menyuguhkan ringkasan tentang fiqih qurban. Bagi anda yang tidak punya banyak waktu untuk menelaah secara detail tentang dasar dan pertimbangannya, ringkasan fiqih qurban ini adalah solusinya. Beberapa hal yang dibahas di sini adalah:
– Hukum Qurban
– Hewan yang Boleh Digunakan Untuk Qurban
– Seekor Kambing Untuk Satu Keluarga
– Arisan Qurban, Bolehkah?
– Iuran Qurban Satu Sekolahan, Termasuk Qurbankan?
– Tentang Qurban Kerbau, Bolehkan?
Hukum Qurban
Ada dua pendapat tentang hukum qurban:
1. Wajib bagi orang yang berkelapangan.
Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah.
Hadits tentang qurban yang dirujuk untuk menentukan hukum di atas adalah dari Abu Hurairah yang menyatakan bahwa:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah, Al Hakim)
2. Sunnah Mu’akkadah
Ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Malik, Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm dan lain-lain. Ulama yang mengambil pendapat ini merujuk hadits tentang qurban riwayat dari Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).
Hewan yang Boleh Digunakan Untuk Qurban
Hewan qurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An’aam (hewan ternak tertentu) yaitu onta, sapi atau kambing dan tidak boleh selain itu. (Shahih Fiqih Sunnah, II/369 dan Al Wajiz 406).
Seekor Kambing Untuk Satu Keluarga
Seekor kambing cukup untuk qurban satu keluarga, dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia. Sebagaimana hadits Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan, “Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi)
Adapun yang dimaksud: “…kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan onta 10 orang…” adalah biaya pengadaannya. Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari satu orang, biaya pengadaan sapi hanya boleh dari maksimal tujuh orang dst.
Namun seandainya ada orang yang hendak membantu shohibul qurban yang kekurangan biaya untuk membeli hewan, maka diperbolehkan dan .
Arisan Qurban
Boleh saja, karena mengadakan arisan dalam rangka berqurban masuk dalam kategori berhutang untuk qurban. Sebagian ulama bahkan menganjurkan untuk berqurban meskipun harus hutang. Di antaranya adalah Imam Abu Hatim sebagaimana dinukil oleh Ibn Katsir dari Sufyan At Tsauri (Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj:36). Sebagian ulama lain menyarankan untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada berqurban.
Iuran Qurban Satu Sekolahan
Sebagaimana dikatakan di muka, biaya pengadaan untuk seekor kambing hanya boleh diambilkan dari satu orang. Oleh karena itu kasus tradisi ‘qurban’ seperti di atas tidak dapat dinilai sebagai qurban. Meskipun demikian, hal ini dipandang sebagai sesuatu yang baik dan bermanfaat.
Tentang Qurban Kerbau
Para ulama’ menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum dan keduanya disikapi sebagai satu jenis (Mausu’ah Fiqhiyah Quwaithiyah 2/2975). Ada beberapa ulama yang secara tegas membolehkan berqurban dengan kerbau, dari kalangan Syafi’iyah (lih. Hasyiyah Al Bajirami) maupun dari Hanafiyah (lih. Al ‘Inayah Syarh Hidayah 14/192 dan Fathul Qodir 22/106). Mereka menganggap keduanya satu jenis.
(Reff: Artikel tentang qurban di www.muslim.or.id)
Manfaat Perbedaan Pendapat dalam Fiqih Qurban
Sebagaimana fiqih lainnya, fiqih qurban juga sarat dengan perbedaan pendapat. Informasi perbedaan pendapat ini bukan untuk memusingkan anda, tapi justeru merupakan kabar gembira buat kita. Mengapa? Karena dapat memberikan kelonggaran kita dalam beribadah. Wallahu a’lam.